ANGGARAN PENDIDIKAN 20% DAN PROGRAM RASKIN

Tulisan ini adalah manifestasi kegelisahan saya tentang biaya pendidikan anak saya jika sudah besar nanti.

Diberbagai kesempatan presiden SBY sebagai the highest executive di negeri ini selalu mengedepankan Undang-undang sebagai basis dari segala tindakan dan cara berpikirnya yang sangat administrative dan tanpa pandang bulu.

Kedisiplinan sikap dan pikirannya untuk selalu di jalur naungan Undang-undang. Membuat saya sebagai warga Negara secara psikologis merasa aman dan tenteram. Karena undang-Undang bagi saya adalah sebuah hasil kesepakatan bersama yang mengikat.

Namun , tiba tiba ada yang begitu janggal manakala Undang-Undang kita telah mewajibkan anggaran untuk pendidikan di negeri ini sebesar 20%. Bahkan ketika anggaran tersebut belum dilaksanakan Mahkamah Konstitusi menguatkan lagi dengan putusan MK bahwa anggaran pendidikan 20% harus ditaati. Mestinya dalam logika saya presiden kita akan “panik” namun diberbagai kesempatan terasa “nuansa” panik dari sang pemuja Undang-undang tersebut tidak muncul. Menurut pakar Tata hukum Negara pemerintah telah mengingkari Undang-undang dan pemerintah yang mengingkari Undang-Undang adalah “Makar” terhadap rakyatnya. Pelaku “makar” di Negara kita hukumannya berat.

Alasan klasiknya adalah pemenuhan dana sekitar Rp 80 trilyun untuk dunia pendidikan masih sulit dilakukan karena keterbatasan dana di lumbung pemerintah. Mestinya ada solusi taktis dan strategis mengatasi keterbatasan dana tersebut. Sehingga kesimpulannya ini hanyalah soal niat pemerintah saja.

Berikut adalah analisa yang bisa kita sumbangkan sebagai pemikiran untuk sang presiden agar terketuk pintu hatinya. ( saya optimis saja blog saya akan dibaca presiden, temennya presiden atau minimal dibaca oleh rakyatnya sang presiden salah satunya saya, seperti onani, bikin sendiri , baca sendiri )

TRADISI BOCORNYA APBN 30%

Pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa tiap tahun terjadi kebocoran anggaran 30 Persen. Sebenarnya sudah pernah dilontarkan oleh almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sejak Lebih dari 20 tahun silam. Bayangkan seperti sebuah tradisi, begitu mengakar dan membudaya.

30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.

Bahkan, temuan Tim Indonesia Bangkit lebih mencengangkan lagi, yaitu pengajuan anggaran belanja dan modal dari seluruh kementrian dan lembaga sarat dengan penggelembungan 200% hingga 300%. Tim Indonesia Bangkit yang beranggotakan ekonom independen itu meneliti efisiensi anggaran pemerintah. Penelitian dilakukan melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan kementrian dan lembaga pada kurun waktu 2004 sampai 2006, serta difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur dan belanja barang. Hasilnya terdapat perbedaan mencolok antara harga pasar dan anggaran yang diajukan.

Pasti akan muncul pertanyaan kritis sampai disini, yaitu bagaimana jika kita masing-masing sepakat untuk tidak korupsi secara kolektif di Negara ini atau kita sepakat hasil koruspi bersama sebesar 30% dari APBN kita sumbangkan kembali ke Negara sebagai sumber pendapatan pos pendidikan di APBN mendatang. Saya pikir masalah sudah terpecahkan ! Cuma masalahnya pasti tidak ada yang bersedia mengaku korupsi dan mendermakan hasil korupsinya.


PROGRAM RASKIN

Program RASKIN adalah program yang sangat tidak masuk akal hingga kini, dengan dalih ketahanan pangan program ini hingga sekarang dilanjutkan. Ada yang sangat mengganggu pikiran kolektif masyarakat, manakala berbagai masukan tentang program ini sudah muncul , dari pembagian yang tidak merata, korupsi, kesiapan bulog untuk menyediakan raskin, hingga goncangan-goncangan kultur masyarakat yang ditimbulkan oleh program raskin seperti yang terjadi di Papua dan beberapa tempat dimana Nasi bukan makanan pokoknya.

Di Papua kampanye program Raskin bahkan telah merusak pola  budaya makan sagu. Masyarakat Papua melalui program ini dikenalkan pada nasi sedangkan di papua ketahanan pangan khususnya sagu sangat melimpah.

Banyak pihak sekarang sudah mulai manganjurkan agar masyarakat Indonesia mulai mengalihkan ketergantunganya terhadap nasi sebagai makanan pokoknya. Logikanya program Raskin secara prinsip sudah bertentangan dengan semangat untuk mengganti nasi. Fakta sudah mengajarkan pada kita bagaimana kita harus tertatih -tatih untuk mengimpor beras dari negara lain.

Saya mengangkat program Raskin sebagai counter part contoh jenis program yang tidak mendidik dan tidak berguna bagi masyarakat.. Program RASKIN awalnya dimaksudkan sebagai program subsidi beras 20Kg per bulan kepada 9 juta keluarga miskin di Indonesia. Pada tahun 2004 program ini menghabiskan dana Negara sebesar 4,8 trilyun.

Bagaimana jika dana program Raskin ini dialihkan saja untuk anggaran pendidikan 20% ? Tentu saja angka 4,8 trilyun menjadi angka yang tidak signifikan ketika disandingkan dengan kebutuhan pengembangan pendidikan sebesar 80 trilyun .

Saya hanya ingin menggugah prinsip berpikirnya saja. Andai alokasi dana program raskin dan progam – program karitatif pemerintah yang lain dihapuskan dan di alokasikan untuk anggaran pendidikan kira – kira apakah bisa merubah kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat ?

Ilustrasi logikanya seperti ini ; Jika anda bertanya kepada level masyarakat yang dominan di negeri ini yaitu masyarakat menengah kebawah tentang biaya “besar” di dalam keluarga, maka jawaban yang muncul pasti dana untuk pendidikan anak. Pendidikan di Indonesia termasuk kategori mahal untuk pendapatan perkapita rakyatnya.

Semestinya pendidikan di Indonesia haruslah murah bahakn jika memang sepakat untuk mebangun Negara pendidikan di Indonesia semestinya gratis. Hal ini secara program lebih strategis daripada program yang bersifat karitatif seperti program raskin. Hasil dari program Raskin adalah munculnya budaya menunggu uluran tangan pemerintah sedangkan jika kita sepakat dengan anggaran pendidikan 20% hasil yang didapat adalah masyarakat cerdas dan tidak lagi perlu bantuan beras.

Perlu dibuat penelitian yang bisa menjawab secara komprehenisf dan empiris pertanyaan diatas. Seperti berapa biaya untuk pendidikan anak setiap bulan, berapa biaya untuk membeli beras setiap bulan dan variable lainnya,

Semoga anda juga sepakat dengan saya bahwa anggaran pendidikan 20% adalah keharusan dan program pembodohan rakyat miskin seperti Program Raskin juga keharusan untuk segera dihapuskan !.

Leave a Reply